Ahli Waris Tanah Seluas 1,6 Ha Amat bin Kaian Merasa Lega ,
Warga KP. Cacing |
Tangerang, (GayaNews) – Perjuangan untuk memohon keadilan atas
sebidang tanah yang terletak di Tanah Gocap, kelurahan Karawaci, kota
Tangerang, telah berakhir. Ahli waris pemilik tanah tersebut Amat bin
Kaian pun kini mersa lega.
Acara gelar perkara yang dilaksanakan
pada minggu ke empat di bulan Februari 2021, dikediaman ahli waris Amat
bin Kaian, yang dihadiri oleh pejabat terkait, instansi pertanahan,
kuasa hukum dan para ahli waris Amat bin Kaian, untuk membuktikan, bahwa
benar, bidang tanah tersebut masih atas nama Amat bin Kaian seluas
lebih kurang 16 ribu meter, yang saat ini ditempati oleh para penggarap
yang membuka usaha lapak cacing sutera dan lahan perkebunan, yang selama
13 tahun disewakan oleh pihak yang mengaku ngaku pemilik tanah,
terhitung mulai selesainya proses gelar perkara, maka telah resmi dan
sah, tanah tersebut, dimiliki kembali oleh ahli waris Amat bin Kaian.
Kuasa
ahli waris, Akbar, menjelaskan, ” saya mendapat amanah dari ahli waris
Amat bin Kaian, untuk mengurus pengambilan hak atas tanah yang
sebelumnya dikuasai oleh pihak yang mengaku ngaku memiliki tanah
tersebut, dari mulai awal mencari data sampai mengurus berkas, saya
jalani dengan niat yang tulus ingin membantu ahli waris, agar
mendapatkan haknya kembali, dengan bismillaah, saya jalani dengan proses
yang panjang sampai pada proses gelar perkara, yang bertujuan, untuk
membuktikan bahwa lahan seluas lebih kurang 16 ribu meter tersebut
adalah memang benar dan sah milik ahli waris Amat bin Kaian dan
alhamdulillah proses perjuangan itu telah dilalui dan saya yang mendapat
kuasa dari ahli waris, bersyukur kepada Allah SWT dan berterimakasih
kepada tim dan semua pihak, yang telah berjuang membela kebenaran,
keadilan dan mempertahankan hak, atas tanah yang selama 13 tahun
kepemilikannya sempat diakui dan disewakan oleh pihak lain dengan
memungut uang sewa tanpa adanya kwitansi, kemudian dengan berdasarkan
bukti- bukti yang kuat, yaitu, adanya keputusan kemenangan Pengadilan,
nomer C 40 tahun 2007, dari hasil pengukuran ulang oleh badan
pertanahan, pengakuan dan bukti dari para warga yang mengontrak tanah
milik Amat bin Kaian dan adanya budidaya ikan hias yang dikelola oleh
ahli waris, sehingga berdasarkan bukti-bukti tersebut, dinyatakan, bahwa
pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 16 ribu meter
persegi tersebut ialah ahli waris Amat bin Kaian “, urai Akbar.
Menurut
warga yang mengontrak tanah, yaitu Wadi, yang mewakili warga lain yang
berinisial Tgh, Dan, Fdl, Dar, Swn dan HB, menjelaskan, ” kami semua
tinggal disini sudah lama, sebelum adanya kampung cacing dan setahu
kami, bahwa tanah disini, masih atas nama Amat, memang sih, sebelumnya
kami pernah diminta pungutan untuk sewa tanah sama orang yang mengaku
ngaku pemilik tanah dan kita semua bayar pertahun, tapi tidak ada
kwitansi atau bukti pembayaran apapun yang diberikan kepada kita, jadi
kami anggap itu pungli, nah sejak ahli waris pak Amat mendata dan
meminta sewa kontrak tanah bulanan, kami merasa senang, karena tanah ini
dimilki kembali oleh ahli waris pak Amat dan setiap bayar kontrak
tanah, ada kwitansinya, jadi kami enak dan kami anggap ini benar, karena
semua penyewa tanah disini yang membayar sewa tanahnya perbulan,
semuanya dikasih kwitansi sebagai bukti bayar, jadi, kita merasa tenang,
karena ada bukti kalau kami mengontrak tanah milik ahli waris pak Amat
“, ungkap Wadi yang diamini oleh warga yang lain, saat berbondong
bondong datang ke posko untuk membayar sewa tanah.
” Saya
mengucapkan terimakasih, khususnya kepada pihak kelurahan Karawaci dan
umumnya Pemerintah Kota Tangerang, instansi terkait dan para warga
kampung cacing dan kepada semua pihak, yang telah membantu kami,
sehingga proses pengambilan kembali hak atas tanah berjalan lancar dan
sudah ada pembuktian, bahwa tanah ini telah sah milik ahli waris
almarhum Amat bin Kaian, alhamdulillah, ternyata keadilan dikota
Tangerang, masih tegak lurus untuk membela yang benar, sehingga
kebenaran dan keadilan, akhirnya berpihak kepada ahli waris Amat bin
Kaian “, pungkas Akbr kepada awak media.(aldo)