gayatv

PJID KOTA TANGERANG

Breaking News

Kerjasama Ahli Waris Amat Bin Kaian Dibantu BPPKB Menyantuni Yatim dan Dhuafa Berjalan Dengan Sukses.


 TANGERANG (GayaNews) Sejarah tanah Amat Bin Kaian yg telah memenangkan dalam putusan pengadilan, yg sudah inkrah tidak bisa langsung di transaksi jual belikan atau di akta jual belikan ke pihak pembeli, bersyukur Alhamdulillah menyantuni 170 Anak Yatim dan Duhafa di RW. 03 Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang - Banten, di dampingi Ormas BPPKB Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tangerang, Kabag Pertanian dan Perikanan, yang di Ketuai Akbar Saber dan jajarannya, Kamis (06/05/2021).


Kehadiran Akbar Saber BPPKB Banten DPC Kota Tangerang dari Kabag Pertanian dan Perikanan sangat membantu, Sebagai Kuasa Waris yang sudah 2 tahun memperjuangkan tanah milik Amat Bin Kaian seluas 16.000 Merter persegi, dengan adanya santunan Anak Yatim dan Duhafa, Amat Bin Kaian bersyukur bisa membantu di bulan Ramadhan yang penuh berkah.


"Saya pribadi kuasa waris bersyukur atas keadilan di Kota Tangerang, saya salut masih tegak lurus membela yang miskin, Intinya pemilik tanah ingin mengambil kembali hak miliknya yang sudah 13 tahun ini menunggu ke Adilan dari pengadilan kota Tangerang, bersyukur kembalinya hak tanah milik Amat Bin Kaian dari pengadilan 2007 yang telah inkrah, serta selama ini ada yang mengklaim tanah tersebut," uajarnya Akbar Saber.


Saat di wawancara awak media Akbar Saber menjelaskan tentang dalam prosesnya tanah Amat Bin Kaian, dari 16.000 meter persegi hasil ukur 6 bulan yang lalu yang sudah di jual 6000 meter sudah di jual, dan alih waris mengakui dan sisanya milik alih waris 9000 samapai 8000 meter karena berdekatan dengan bantaran sungai, jadi sudah 75% dari proses tanah tersebut tinggal menunggu Minuta dari Kecamatan Karawaci yang sudah di ajukan dari hari Senin (03/05/2021).


"Ini kan masa pelayanan, jadi apa alasan beliau tidak mau mengeluarkan Minuta, Minuta itu kalau piahak AJB seumpama bapak Sama saya bertransaksi Minuta harus megang salinannya itu harus ada tanda tangan arsip aslinya bukan ttd, ttd, harus di hadirkan di badan pertanahan, yang menyatakan tinggal menunggu minuta dari loyer saya bapak Thomas, dan yang mengklaim itu adalah perorangan, jadi saya tidak tahu," kata Akbar Saber.


Dengan menunggunya Minuta dari kecamatan Alih Waris Amat Bin Kaian berharap semoga selesai dan tidak berlarut larut, "saya mohon harapannya bahwa ucapan rasa syukur ibu Hamsia Bin Amat ini, proses persuratannya cepat selesai, tinggal menunggu Minuta intinya itu kuncinya, arsip asli akte jual beli yang ada tanda tangan basahnya, sekarang saya menunggu dari pihak kecamatan," harapannya.(Eka/Aldo)

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();