Diduga Restoran J.CO Operasi Tanpa Izin di Batu Ceper
Kota Tangerang/gayanews.
Dikota tangerang kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, tepatnya di Perumahan Batu Ceper Permai RT 09 RW 09 usaha yang di sinyalir beroperasi tanpa izin di sekitar lingkungan Amdal HO. Bangunan tersebut berdiri 3 lantai yaitu restoran J. CO, Mako dan Johny. Informasi tersebut di dapat dari keterangan warga setempat yang tidak mau sebut nama restoran ini telah beroperasi sekitar 2 bulan dan kerap menimbulkan kemacetan karna berada persis di jalan perumahan Ceper Permai.
Karna adanya keterangan dari warga tersebut Tim media mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Benar saja di bangunan tersebut diduka papan reklame restoran tersebut diduga tidak berizin tepat bangunan persis di Daan Mogot Batu Ceper persis samping kelurahan. Rabu (16/6/21)
Saat di tanya pekerja reklame pekerja memberikan arahan ke ketua Pak RT 09 yang bernama Pak Edi, Kemudiaan awak media mempertanyakan rumahnya namun belum juga ditemukan. Pihak kelurahan Batu Ceper Lurah Edi saat di hubungi melaui telepon mengatakan sejauh ini pekerjaan bilbord yang dikerjakan oleh pihak pengelola di samping kelurahan Batu Ceper, Daan Mogot .
Bapak Edy Mulyawan Ekbang Kelurahan Batu Ceper menambah " langsung saja tanyakan kepada yang bersangkutan. " Ujarnya". terkait tentang amdal dan perizinaan dari lingkungan.
Kepada Walikota Arief R Wismansyah memberikan teguran melaui pihak terkait seperti satpol PP Kota tangerang, Dinas perkim, Dinas lingkungan hidup,dan Dinas Perizinan.
Untuk memberikan tindakan kepada pihak pengelolah. Karna tidak membayar kontribusi pada Pemkot Tangerang.
Dwi Rhoma/gayanews.