gayatv

PJID KOTA TANGERANG

Breaking News

Diduga Restoran J.CO Operasi Tanpa Izin di Batu Ceper

 


Kota Tangerang/gayanews.

Dikota tangerang kelurahan Batu Ceper, Kecamatan  Batu Ceper, tepatnya di Perumahan  Batu Ceper  Permai RT 09 RW 09 usaha yang di sinyalir beroperasi tanpa izin di sekitar lingkungan  Amdal HO. Bangunan tersebut berdiri 3 lantai yaitu restoran J. CO, Mako dan Johny. Informasi tersebut di dapat dari keterangan warga setempat yang tidak mau sebut nama restoran ini telah beroperasi sekitar 2 bulan dan kerap menimbulkan kemacetan karna berada persis di jalan perumahan Ceper Permai. 

Karna adanya keterangan dari warga tersebut Tim media mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Benar saja di bangunan tersebut diduka papan reklame restoran tersebut diduga tidak berizin tepat bangunan persis di Daan Mogot Batu Ceper persis samping kelurahan. Rabu (16/6/21)


Saat  di tanya pekerja reklame pekerja memberikan arahan ke ketua Pak RT 09 yang bernama Pak Edi, Kemudiaan awak media mempertanyakan rumahnya namun belum juga ditemukan. Pihak kelurahan  Batu Ceper  Lurah Edi saat di hubungi melaui telepon mengatakan  sejauh ini  pekerjaan bilbord yang dikerjakan oleh pihak pengelola di samping kelurahan Batu Ceper, Daan Mogot .


Bapak  Edy Mulyawan Ekbang Kelurahan  Batu Ceper  menambah " langsung saja tanyakan kepada yang bersangkutan. " Ujarnya". terkait tentang amdal dan perizinaan dari lingkungan.


Kepada Walikota  Arief R Wismansyah  memberikan teguran melaui  pihak terkait seperti satpol PP Kota tangerang,  Dinas perkim, Dinas lingkungan hidup,dan  Dinas Perizinan. 

Untuk memberikan tindakan  kepada pihak pengelolah. Karna tidak membayar kontribusi pada Pemkot  Tangerang. 

Dwi Rhoma/gayanews.

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();