Mahasiswa UNPAM Adakan Sosialisasi Tentang Monopoli Kepada Masyarakat
Depok,Gayanews -- Mahasiswa Universitas Pamulang ( UNPAM ) mengadakan kegiatan sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang prosedur penanganan perkara monopoli di PT. Mulia Nusa Indonesia yang beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 64 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok - Jawa Barat, Jumat (4/05/2021).
Pada kegiatan sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dengan mengangkat tema monopoli dan persaingan curang serta sanksi hukum terhadap pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang telah di undangkan pada tanggal 5 Maret 1999 dan efektif berlaku 5 Maret 2000. Dalam undang-undang ini telah mengatur mengenai tatacara penanganan perkara sebagai mana di tentukan dalam pasal 38 sampai dengan pasal 36 yang kemudian di implementasikan lebih lanjut dengan peraturan komisi pengawas usaha No. 01 Tahun 2006 tentang tatacara penanganan perkara di KUHP ini adalah pengganti dan menyempurnakan keputusan komisi pengawas persaingan usaha No.05/KUHP/KEP/IX/2000 Tahun 2000 tentang tatacara penyampaian laporan dan penanganan dugaan penanganan terhadap undang-undang No 5 tahun 1999.
Pada kesempatan itu Mardiana salah satu utusan masyarakat, saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan rasa terharu dan terima kasih karena apa yang di sampaikan oleh mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) sangat bangus mengenai Prosedur penanganan perkara.
"Kegiatan yang mereka lakukan ini sangat baik dan Positif dalam pengembangan diri mereka dengan pengetahuan sesuai dengan materi yaitu Prosedur Penanganan Perkara mereka sudah menguasai, sangat kreatif, antusias dan semangat," ujarnya
Mardiana juga berharap agar ke depannya bisa bersinergi dan memberikan ilmunya kepada masyarakat supaya lebih paham dan mengerti keberadaan dan ilmu yang di dapat mahasiswa bisa maksimal untuk di serap masyarakat.
Ahmad Deby selaku ketua PKM mengatakan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih paham dan mengerti serta menambah wawasan pada prosedur penanganan perkara serta memberi dampak positif kepada masyarakat, dengan keluarnya undang-undang No 5 tahun 1999 maka terciptalah suatu persaingan usaha yang sehat dan larangan praktek monopoli yang hal ini bermanfaat memberi kesempatan yang sama baik pelaku usaha besar, menengah dan kecil dalam berusaha, sehingga tercapai keadilan dan demokrasi dalam bidang ekonomi dan hal ini telah berubah perekonomian kita selama ini yang penuh kontradiktif, pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini berjalan dengan lancar dengan penerapan protokol Kesehatan yang sangat ketat. Dwi rhoma/Gayanews.