Narasi untuk berita terkait PKM
TANGERANG/GAYANEWS. Program pengabdian masyarakat merupakan bentuk pembelajaran kepada mahasiswa untuk hidup di tengah-tengah masyarakat di luar area kampus dan mampu menangani masalah yang berkaitan di masyarakat.
Di tengah pandemi covid-19, pengabdian masyarakat tersebut berbeda karna wajib mengikuti protokol kesehatan.
Karena itulah, pengabdian masyarakat di Universitas Pamulang Tangerang Selatan dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa dari tempat tinggal masing-masing.
Dengan adanya pengabdian masyarakat di tengah pandemi seperti ini diharapkan tidak menghalangi semangat mahasiswa UNPAM Fakultas Hukum untuk tetap berkontribusi kepada masyarakat, sehingga dapat mengembangkan kompetensi dan interaksi dalam bersosial di masyarakat.
Pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung, tidak menyurutkan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang untuk memberikan edukasi , sosialisasi dan berkontribusi kepada masyarakat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat ( PKM ).
Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) khususnya Prodi Hukum dipimpin oleh Dr. Taufik kurrohman SH.I., MH. Bersama dosen pembimbing PKM Dadan Herdiana SH.MH. dan Tim PKM Mahasiswa yang terdiri dari Ratih Dwi Rahayu sebagai Ketua Pengabdi, Robiyanti Rosmay, Herry Sulaiman, Kresida Annur, dan Dadang dengan tema ”Pola tingkah laku remaja yang menyebabkan maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja”
Kegiatan yang berlangsung mulai dari tanggal 20 juni 2021 tersebut dilaksanakan di daerah kabupaten Tangerang , tepatnya di kampung Pulo desa Gintung kecamatan Sukadiri dengan mengangkat tema ‘’ Pola Tingkah Laku Remaja yang menyebabkan maraknya pergaulan Bebas ”.
Sedangkan untuk materi yang akan disampaikan kepada masyarakat, meliputi tentang jenis-jenis kenakalan remaja di lingkungan masyarakat, akibat hukum daripada kenakalan remaja ditinjau dari KUHP, faktor-faktor penyebab kenakalan remaja serta bentuk pencegahan kenakalan remaja di masyarakat.
Menurut salah satu tim PKM Ketua Ratih mengatakan,”bahwa kenakalan remaja merupakan sebuah perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan seseorang pada usia remaja,” ujar Ratih.
Selain itu Ratih juga menjelaskan bahwa banyak jenis kenakalan remaja yang terjadi, ”terdapat banyak jenis-jenis kenakalan remaja yang marak terjadi di lingkungan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran dan seks bebas,” kata Ratih.
Untuk itu tim PKM FH-Unpam akan terus berupaya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait segala fenomena tindak masyarakat yang berkaitan dengan hukum.
Dengan dukungan dosen pembimbing, Dadan S.H., M.H. kegiatan tersebut terselenggara dengan sukses, bahkan disambut antusias oleh warga Kp. Pulo dan Karang Taruna setempat.
Sambutan disampaikan oleh Ratih Dwi Rahayu, selaku ketua Tim PKM Mahasiswa saat pembukaan acara berlangsung dan diteruskan oleh Ubay selaku Ketua Karang Taruna setempat dan Sekretarisnya selaku penerima langsung tim PKM FH-Unpam.
Dalam kegiatan tersebut Kristianto sebagai narasumber yang juga melibatkan para audiens mengangkat tema ‘Akibat Hukum daripada Kenakalan Remaja dan Pergaulan Bebas Ditinjau dari KUHP.’
Audiens sebagian besar warga dan anggota Karang Taruna Kp. Pulo Ds Mekarsari kec. Rajeg Kab . Tangerang Dengan jumlah remaja untuk rentang usia 13-18 tahun yang mana mengidentifikasikan besarnya pengaruh kenakalan remaja yang terjadi di Kampung tersebut.
Dwi Rhoma/Gaya News.