gayatv

PJID KOTA TANGERANG

Breaking News

Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Di Pondok Pesantren Modern Bani Tamim Kabupaten Tangerang


Tangerang/gayanews.my.id.Suatu kegiatan yang bermanfaat yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) khususnya Prodi Ilmu Hukum yang dipimpin oleh Dr. Taufik kurrohman SH.I., MH. bersama dosen pembimbing PKM Dadan Herdiana SH.MH. dan Tim PKM Mahasiswa yang terdiri dari Johan Katamsyah sebagai Ketua Pengabdi, adapun Rio Pramana Putra, Dian Rhamadani, Eka Putri Seswara dan Muhammad Aldi Sudiyantoro masing-masing sebagai anggota, yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Modern Bani Tamim yang beralamat di Jalan Etek, Desa Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten  Tangerang Banten dengan tema “Etika Bermedia Sosial Agar Tidak Terjerat Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Kegiatan PKM tersebut dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021. 


Kegiatan tersebut tim PKM menetapkan protokol kesehatan, seluruh mahasiswa sebelum acara dimulai, mereka membagikan masker kepada siswa-siswi serta mengingatkan agar selalu menjaga jarak karena mengingat kondisi pandemi Covid-19. Sebelum penyampaian materi penyuluhan, mahasiswa membagikan foto copi materi penyuluhan yang berisi tentang penjelasan mengenai apa itu etika, pengertian media sosial, penjelasan mengenai UU ITE, serta pasal-pasal yang sering menjerat, juga mengenai bagaimana beretika dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum.


Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para remaja, mengingat saat ini kerap kali pengguna internet tidak memahami bagaimana etika berkomunikasi di media sosial. Sebagian besar para remaja pengguna internet kurang memahami dampak hukum jika menggunakan media sosial sebagai wadah untuk menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti memfitnah, ujaran kebencian, putar balikan fakta hingga menyebarkan kabar atau berita bohong. Padahal penggunaan media sosial yang serampangan dan tidak beretika dapat berdampak luas dan dapat merugikan tidak hanya penggunanya, namun juga masyarakat umum. Bahkan penggunaan media sosial tersebut dapat berdampak hukum.


Dalam kesempatan kegiatan PKM tersebut Johan Katamsyah mengucapkan terima kasih kepada pihak Pondok Pesantren Modern Bani Tamim yang telah memfasilitasi kegiatan penyuluhan tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada Pimpinan Pondok Pesantren Modern Bani Tamim dan para ustad ustazah beserta jajarannya yang telah menerima dan menyambut tim kami dengan baik sehingga kegiatan PKM ini terlaksana dengan baik dan lancar. Dan tidak lupa juga terima kasih saya ucapkan kepada para santriwan dan santriwati pondok pesantren yang telah bersedia menjadi peserta dalam kegiatan PKM ini". Johan selanjutnya menyampaikan tujuannya dalam kegiatan PKM tersebut, “Dalam kegiatan penyuluhan dengan tema kami ini tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai etika berkomunikasi melalui media sosial di kalangan remaja, untuk meningkatkan kesadaran akan dampak hukum dari penggunaan media sosial, dan juga untuk meningkatkan literasi tentang cara bermedia sosial”. Ujarnya kepada media.



Lebih lanjut lagi Johan menyampaikan kepada peserta yang hadir yaitu para siswa-siswi santri Ponpes Bani Tamim setempat bahwa “Dengan adanya kegiatan PKM ini, kami berharap semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi para adik-adik santri di sini khususnya yaitu tentang etika bermedia sosial yang bijak sehingga tidak terjerat UU ITE. Kami juga beharap semoga apa yang kami sampaikan dapat menjadi acuan nanti setelah lulus sekolah dan memasuki lingkungan kampus ataupun dunia kerja yang tentunya akan sering menggunakan media sosial”. Tambahnya.


Pada kesempatan yang sama Pimpinan Pondok Pesantren Modern Bani Tamim Bapak Sandi Purnama Attamim, S.Pd.I. menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak UNPAM terutama para Mahasiswa yang telah bersedia berbagi ilmu maupum memberikan ilmu pengetahuannya kepada para siswa-siswi santri Pondok Pesantren Modern Bani Tamim, “Saya atas nama Pimpinan Pondok Pesantren mengucapka rasa syukur dan terimakasih kepada Tim PKM Mahasiswa Unpam di bawah bimbingan Bapak Dadan, Alhamdulillah kami mendapatkan ilmu tambahan mengenai masalah bagaimana beretika di media sosial berkaitan dengan UU ITE, semoga ilmu pengetahuan yang didapatkan pada kegiatan ini bermanfaat bagi para putra-putri kami, sehingga ke depan mereka mengetahui bagaimana cara beretika di media sosial dengan baik dan bijak.” Imbuhnya.


Dadan Herdiana sebagai Dosen Pembimbing juga menjelaskan, "Penting sekali memahami bagaimana etika bermedia sosial bagi remaja, agar para remaja lebih bijak serta bertanggung jawab dalam berperilaku di media sosial serta mengetahui resiko pidananya. Kami juga berharap para remaja khususnya siswa-siswi bisa mengontrol kapan waktunya untuk bermain media sosial dan sadar kapan waktunya untuk belajar dan beribadah. Dalam kegiatan PKM ini merupakan salah satu tindakan nyata oleh mahasiswa jurusan hukum dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan di media sosial oleh para remaja atau masyarakat, sehingga terhindar dari masalah hukum”. Pungkasnya.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diikuti oleh sekitar kurang lebih 150 santri Ponpes ini bejalan dengan baik, hampir semua santri yang hadir menyimak dan ada beberapa santri yang mengajukan pertanyaan berkaitan dengan apa yang disampaikan pemateri, serta sesekali mereka bertepuk tangan yang menandakan mereka sangat gembira dan menikmati acara tersebut. Mahasiswa memberikan kado hadiah bagi siswa-siswi santri Ponpes yang mengajukan pertanyaan tersebut. Kegiatan PKM diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari mahasiswa berupa tasbih kepada para santri yang hadir, dan juga penyerahan sebuah bingkai sertifikat dari kampus UNPAM kepada Ponpes dan begitu juga sebaliknya, guna sebagai kenang-kenangan dalam rangka mempererat tali silaturahmi.

Dwi Rhoma/Gayanews.

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();