gayatv

PJID KOTA TANGERANG

Breaking News

Toko Ritel Alfamart Diduga Tak Paham Aturan Prokes Covid 19

 

| Kota Tangerang |  GAYANEWS. Kasus Covid 19 di Tangerang  Raya akibat rendahnya kesadaran  masayarakat  dan tempat ritel, resto dan pola hidup kumpul-kumpul tanpa jaga  jarak  yang abaikan aturan prokes yang di anjurkan  pemerintah  akibatnya kasus penderita  covid 19  naik  drastis di Tangerang. Rendahnya sosialisi  dari  toko riteil, resto dan hiburan  malam berpengaruh besar memutus rantai covid 19.


Toko Ritel  Alfamart  Kota Tangerang  yang  ke dapatkan  toko ritel nya banyak melanggar prokes covid 19 di dduga melanggar   PPKM Mikro Intruksi Gubermur  Banten  No 13  Tahun 2021, padahal  berulang - ulang  di perpanjang.


Temuan Tim Media  di apangan seperti :  Alfa Cikokol  2 Kota Tangerang, menaggar aturan jam tutup sampai pukul 22.30 masih beroperasi. Alfamart Cikokol 4  Kebun Nanas  Cikokol, pukul 23.00 masih layani konsumen  dam masih buka Alfa MH Thamrin 1,  Alfa MH Thamrin 3,  Pinang Kota Tangerang  masih  operasi  sampai  pukul 23.00, Minggu (20/6/21).

Menurut  keterangan  Penjaga  toko Achmad  Fikri  beliau belum dapat imbauan  terkait  PPKM Mikro dan arahan dari atasan  terkait  aturan  operasional  jam tutup dan aturan  prokes  covid 19. dari kelurahan  setempat juga belum dapat edaran, ujarnya.


Keterangan Dedi Elfi  menurutnya arahan dari atasan belum di ada dan edaran belum di terima,padahal di pintu masuk jelas terpampang atuaran prokes PPKM Mikro.


Lain halnya Junedi kepala toko belum paham dengan  jam operasi saat di tanya Wartawan Andi tidak tahu, soalnya belum ada imbauan dari atasan,ujarnya.


Bahkan  Toko Alfamart  ada yang buka 24 jam jalan raya  Serpong di temukan masih buka sampai pukul 24.00. Kabarnya dari penjaga parkir toko ini buka 24 jam.

Faktanya di lapangan Pelanggar  Prokes Covid  19 di Toko Ritel  ini banyaknya konsumem yang tidak ikuti aturan prokes seperti  tidak pakai masker ke toko dan  rendahnya ke sasaran  cuci tangan.


Menurut Aturan PPKM Mikro  jam operasional  ritel  toko, resto, hiburan  dibatasi  sampai pukul 21.00 malam.Ini akibat melonjaknya kasus  penderita  covid terakhir ini di  Tangerang  Raya.


Kepada  Tim Gugus Covid 19 Tangerang  Raya , Satpol PP Kota Tangerang  agar memberikan sangsi  dan tindakan yang tegas kepada  toko, hiburan, resto yang melanggar aturan prokes mengingat  kasus  penderita covid 19 naik tajam.


Perpanjangan  PPKM Mikro  akibat tingginya kasus covid 19 di Tangerang  Raya.

(Tim) 

DWI RHOMA/GAYANEWS.

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();