gayatv

PJID KOTA TANGERANG

Breaking News

Universitas Pamulang adakan PKM di Yayasan Karya Agung tingkat SMP “Sosialisasi Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying”

 

TANGERANG/GAYANEWS. Perlu di ketahui institusi pendidikan seharusnya sekolah menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi pelajar menuntut ilmu, mandiri, berprestasi dan berakhlak mulia. Namun pengertian tersebut menjadi sebaliknya, sekolah dewasa ini menjadi tempat dimana anak menerima kekerasan,ditindas antara sesama, sehingga menimbulkan ketakutan atau trauma bagi sebagian anak yang hendak menuntut ilmu. Akibatnya yang menjadi korban anak anak menjadi depresi,kegelisahan dan ketakutan bersosialisasi khusunya disekolah. 


Di indonesia sendiri termasuk sebagai gawat bullying dan sekitar 84% menduduki peringkat pertama di negara ASEAN. Jumlah ini lebih banyak dibanding dengan negara Vietnam dan Nepal yang sama sama mencapai 79% kasus, disusul oleh negara Kamboja dengan 73% kasus. Sejak tahun 2011 hingga 2016 kasus yang terjadi di sekolah sudah mencatat 676 korban yang di lakukan oleh 400 pelaku.


Pengenalan akan hukum dan pendidikan merupakan hal pokok kebutuhan pada manusia yang bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup manusia, serta berperan dalam membentuk perilaku manusia menurut ukuran normatif (baik atau buruk). Hak atas pendidikan sudah diatur dalam alinea ke-4 pembukaan dan Pasal 31 UUD 1945 amandemen ke empat. Hal tersebut ditegaskan bahwa, salah satu tujuan dari pembentukan Negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Di dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan”. Pasal tersebut mempunyai makna bahwa Negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan bagi warga negaranya, tanpa terkecuali dan membedakan suku, ras, agama, atau keadaan sosial dan ekonominya. Salah satu faktor yang masih terjadi sampai saat ini adalah praktek perundungan (bullying), yang sering terjadi di sekolah-sekolah.

Karena adanya permasalahan tersebut maka perlu mensosialisasikan dan menanamkan pemahaman kepada masyarakat khususnya pelajar tingkat ( SMP ). Korban bullying masa kanak-kanak memiliki tingkat depresi, kegelisahan, dan keinginan bunuh diri pun timbul terlebih tinggi pada usia 45, apabila dibandingkan dengan mereka yang tidak diintimidasi. Selain itu, para korban bully di masa kanak-kanak cenderung hidup dengan pasangan dan memiliki hubungan sosial lebih mungkin untuk menanggung kesulitan ekonomi, memiliki kualitas hidup yang buruk, dan melaporkan fungsi kognitif yang buruk pada usia 50 tahun. 


“Pada kesempatan ini mahasiswa dan mahasiswi berusaha untuk mensosialisalikan tentang adanya pasal dan ancaman yang menjerat  pelaku bullying yang mana kita tahu dimasa remaja ( SMP) adalah masa peralihan mereka dan tak jarang diantara mereka masih mencari jati dirinya” Tutur Yohanes Laurentius selaku ketua kelompok.

Dengan adanya pengenalan / pemaparan materi hukum mengenai bullying di lingkungan sekolah, “Diharapkan Siswa/I memiliki semangat dalam berteman dan tidak lagi memandang kecil seseorang. Melatih Siswa/I memahami akan hak perlindungan bagi korban perilaku bullying di sekolah. Lalu, adanya Sosialisasi bullying ini juga bermanfaat membuat pemahaman Siswa/I akan keadilan dan tenggang rasa, terhadap sesama manusia baik di sekolah maupun di lingkungan Masyarakat”imbuh  Yohannes.

DWI RHOMA/GAYANEWS.

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();